Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap. (2) Kewajiban pencantuman Label secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk Pangan Segar yang wajib didaftarkan. (3) Pangan Segar yang wajib didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda