Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang LOGO BADAN PANGAN NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus: b. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan c. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda