Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang LOGO BADAN PANGAN NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
b. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan
c. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
