Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang LOGO BADAN PANGAN NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh Badan Pangan Nasional pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. atribut pegawai;
d. identitas kepemilikan barang milik negara;
e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau
f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
Koreksi Anda
