Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang LOGO BADAN PANGAN NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh Badan Pangan Nasional pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
Koreksi Anda