Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KOMPONEN BIAYA PEMBENTUK HARGA PEMBELIAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH, CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH, DAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
KOMPONEN BIAYA PEMBENTUK HARGA PEMBELIAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH, CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH, DAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
A. BIAYA PENGADAAN No Komponen Keterangan
1. Biaya Pengadaan Dalam Negeri Biaya untuk mendukung kegiatan pembelian komoditas dalam negeri yang dilakukan Perum BULOG. Biaya yang diajukan harus dipastikan tidak terjadi pembiayaan ganda atas penggunaan aset dan fasilitas dari penyertaan modal negara, bantuan hibah, dana alokasi khusus atau dari sumber anggaran pendapatan dan belanja negara.
a. Biaya Uji Kualitas komoditas Biaya kegiatan pemeriksaan komoditas untuk memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Biaya Pengadaan Komoditas Biaya kegiatan pembelian komoditas hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh Perum BULOG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pengadaan komoditas, memuat:
1. Biaya Pengadaan Beras
2. Biaya Pengadaan Gabah Biaya pengadaan gabah terdiri dari harga beli gabah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, biaya angkutan gabah kering panen dari petani ke lokasi pengeringan, biaya angkutan beras hasil giling dan hasil pengeringan serta biaya pengeringan dan biaya giling gabah (meliputi bongkar muat giling gabah, jasa giling, dan pajak pertambahan nilai jasa giling).
3. Biaya Pengadaan Jagung Biaya pengadaan jagung terdiri dari harga jagung yang ditetapkan pemerintah, biaya angkutan jagung dari petani ke pengeringan, dan biaya pengeringan (meliputi bongkar muat pengeringan jagung, jasa pengeringan, dan angkutan dari mitra ke gudang).
No Komponen Keterangan
4. Biaya Pengadaan Kedelai Biaya pengadaan kedelai terdiri dari harga kedelai yang ditetapkan pemerintah dan biaya angkutan kedelai.
c. Biaya Bongkar Muat Biaya kegiatan penerimaan barang ke gudang yang merupakan serangkaian kegiatan sejak pembongkaran barang dari alat angkut sampai dengan penataan barang pada tumpukan di gudang atau unit pengolahan termasuk biaya tenaga kerja pembongkaran dari truk, penimbangan dan administrasi lainnya.
2. Biaya Pengadaan Luar Negeri Biaya untuk mendukung pembelian komoditas dari luar negeri.
a. Biaya Pembelian Komoditas Luar Negeri
1. Biaya pembelian komoditas dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Nilai Tukar Rupiah yang digunakan dalam perhitungan menggunakan asumsi anggaran pendapatan dan belanja negara pada saat perencanaan.
b. Biaya Asuransi Pengadaan Luar Negeri Biaya yang dibayarkan atas kegiatan asuransi impor komoditas.
c. Biaya Bea Masuk Luar Negeri Biaya yang dibayarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang yang di impor.
d. Biaya Handling Luar Negeri ditambah pajak pertambahan nilai Biaya pengeluaran barang dari palka kapal untuk kemudian diangkut sampai ke atas stapel di dalam gudang Perum BULOG serta pajak pertambahan nilai. Meliputi biaya:
1) ongkos angkut sampai ke gudang;
2) pengurusan pajak impor barang; dan/atau 3) pengurusan Terminal Handling Charge
e. Biaya Karantina Luar Negeri Biaya eksploitasi impor komoditas yang dibayarkan atas kegiatan karantina.
f. Biaya Uji kualitas oleh Surveyor Biaya kegiatan pengujian kualitas dan kuantitas di negara pengirim dan pada saat penerimaan di pelabuhan.
3. Biaya Kemasan Biaya kegiatan pembelian kemasan dan/atau biaya sablon.
B. BIAYA PENGELOLAAN No Komponen Keterangan
1. Biaya Overhead Biaya yang timbul atas pengelolaan komoditas.
a. Biaya Penyimpanan Merupakan biaya yang terkait dengan penyimpanan atau pengamanan komoditas selama waktu tertentu, yang meliputi:
1) sewa gudang sewa gudang diperkenankan untuk gudang pihak ketiga. Biaya sewa gudang ditetapkan per kilogram sebagai fixed cost;
2) asuransi komoditas;
3) rehabilitation and replacement; dan/atau 4) perbaikan minor gudang.
b. Biaya Perawatan Merupakan biaya perawatan dalam rangka menjaga mutu kualitas komoditas yang meliputi biaya:
1) fumigasi;
2) spraying;
3) fogging;
4) pengosongan gudang;
5) pest control;
6) kalibrasi;
7) aerasi; dan/atau 8) uji laboratorium.
c. Biaya Pengolahan Terdiri dari biaya-biaya:
1) rebagging/repacking;
2) overstaple komoditas;
3) reproses komoditas;
4) mixing untuk preferensi;
5) pemindahan nonkomoditas; dan/atau 6) pembersihan komoditas.
2. Biaya Pemerataan Stok Antarwilayah Biaya penyebaran komoditas ke gudang Perum BULOG maupun gudang filial seluruh wilayah INDONESIA melalui jalur darat, udara, dan laut dalam rangka penyebaran dan pemerataan persediaan komoditas antarwilayah yang meliputi biaya:
1) angkutan pemerataan stok nasional/ pemerataan stok regional;
2) angkutan pemerataan stok lokal;
3) pemerataan stok kemasan antarwilayah; dan 4) tenaga kerja bongkar muat.
3. Penghitungan Susut Susut yang disebabkan oleh susut simpan, susut pemerataan stok antarwilayah, susut proses dan reproses, dan susut olah giling (beras).
4. Biaya Bunga dan Administrasi Bank Biaya yang dibayarkan atas pembebanan bank komersil (termasuk provisi dan komisi) atas kredit kegiatan operasional Perum BULOG serta penggunaan fasilitas perbankan dalam rangka penyelenggaraan CPP termasuk imbal hasil fasilitas yang berasal dari investasi pemerintah.
5. Biaya Manajemen Lihat Lampiran II
No Komponen Keterangan
6. Biaya Bongkar Muat Biaya yang dikeluarkan untuk penyerahan barang dari gudang yang terdiri dari kegiatan sejak pembongkaran barang dari atas tumpukan pada gudang sampai dengan penataan barang di atas alat angkut, termasuk biaya tenaga kerja muat ke dalam truk, penimbangan, dan administrasi lainnya.
C. MARGIN Margin ditetapkan dalam bentuk nominal angka berupa rupiah per kilogram.
Nominal angka margin dihitung berdasarkan kuantum pengadaan CBP, CJP, dan CKP dan/atau kebijakan pemerintah lainnya. Nominal angka margin ditetapkan oleh Kepala Badan.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KOMPONEN BIAYA PEMBENTUK HARGA PEMBELIAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH, CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH, DAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
BIAYA MANAJEMEN YANG DAPAT DIAJUKAN PEMBAYARAN KEPADA PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH, CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH, DAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Biaya manajemen merupakan biaya umum yang dapat diajukan pembayaran kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CBP, CJP, dan/atau CKP.
Biaya manajemen dibebankan pada komponen biaya penyelenggaraan salah satu komoditas CPP jika Perum BULOG secara bersamaan melaksanakan penyelenggaraan CPP lebih dari 1 (satu) komoditas. Pengajuan biaya manajemen didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan dapat dilakukan audit. Berikut biaya manajemen yang dapat diajukan dalam komponen biaya pembentuk harga CBP, CJP, dan CKP:
No Komponen Keterangan 1 Biaya Remunerasi Direksi dan Dewan Pengawas Pembayaran kepada Direksi dan Dewan Pengawas secara rutin setiap bulan sesuai dengan periode penugasan.
2 Biaya Tunjangan Hari Raya Direksi dan Dewan Pengawas Tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Pengawas.
3 Biaya Asuransi Direksi dan Dewan Pengawas (kesehatan dan ketenagakerjaan) Pembayaran premi asuransi jiwa dan kesehatan, serta jaminan sosial Direksi dan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Biaya Tunjangan Perumahan Direksi Tunjangan perumahan yang diberikan kepada Direksi yang menangani penyelenggaraan CPP.
Hanya diberikan pada saat perusahaan tidak dapat menyediakan rumah dinas.
5 Biaya Gaji Karyawan Pembayaran dari perusahaan kepada karyawan secara rutin per periodik/bulan sesuai dengan jenjang dan kelas jabatan termasuk pembayaran biaya kemahalan karyawan yang ditempatkan di lokasi tertentu.
6 Biaya Tunjangan Jabatan Sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan/calon karyawan meliputi:
a. tunjangan yang diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan kelas jabatan sesuai tugas pokok dan fungsi;
b. tunjangan yang diberikan kepada kepala gudang berdasarkan pertimbangan risiko atas pengelolaan dan keamanan barang di gudang; dan
No Komponen Keterangan
c. insentif kinerja yang diberikan sesuai dengan kriteria perhitungan yang akuntabel.
7 Biaya Tunjangan Perumahan Karyawan Perum BULOG Subsidi pemilikan rumah bagi seluruh karyawan melalui program tabungan perumahan rakyat atau yang sejenisnya.
8 Biaya Tunjangan Hari Raya Tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada karyawan serta tenaga perjanjian kerja waktu tertentu.
9 Biaya Tunjangan Lembur Pembayaran upah kepada karyawan yang melakukan kerja diluar jam kantor atau hari libur sesuai ketentuan Perum BULOG.
10 Biaya Honor Pembayaran dari perusahaan kepada tenaga ahli, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing sesuai dengan perikatannya.
11 Biaya Makan Siang/Minuman Biaya penyediaan makan dan minum kepada karyawan organik/calon karyawan, perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing (petugas keamanan, sopir dan teknisi), kecuali karyawan yang cuti/dinas luar/tidak masuk sehari penuh.
12 Biaya Pengadaan Pakaian Dinas karyawan Penyediaan pakaian seragam dan perlengkapannya bagi karyawan Perum BULOG.
13 Biaya Pesangon dan Imbalan Pasca Kerja Sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan kategori 1 (yang beralih status dari pegawai negeri sipil ke Perum BULOG dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun setelah karyawan tersebut menyelesaikan masa kerjanya.
14 Biaya Asuransi Karyawan
Pembayaran premi asuransi jiwa dan kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial), kesejahteraan hari tua, jaminan sosial bagi karyawan dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15 Biaya Perjalanan Dinas Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas Perjalanan Dinas Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas terdiri dari:
a. pembayaran biaya perjalanan dinas karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas yang terkait penyelenggaraan CPP termasuk biaya representasi.
Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, transportasi, biaya penginapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pindah karyawan terdiri dari biaya transportasi dan pemindahan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16 Biaya Audit Eksternal Pembayaran biaya tim audit eksternal yang ditugaskan atas kegiatan yang terkait dengan penugasan pemerintah, sepanjang tidak tersedia anggaran di kementerian/lembaga terkait.
17 Biaya Audit Internal (SPI) Biaya operasional pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan audit internal.
18 Biaya Pemeliharaan Bangunan, Inventaris dan Pemeliharaan Bangunan, Inventaris dan Mesin milik Perum BULOG meliputi:
No Komponen Keterangan Mesin
a. pembayaran tenaga outsourcing (pramubakti, petugas keamanan, sopir, tenaga mekanik dan tenaga administrasi);
b. pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium, kantor dan gudang;
c. biaya perbaikan inventaris; dan
d. biaya pemeliharaan dan perawatan/perbaikan lift, instalasi listrik, sarana air, mesin diesel, dan bahan bakar minyak;
Tidak dapat diberikan kepada bangunan yang sudah dikomersilkan.
19 Biaya Pemeliharaan dan Penyediaan Kendaraan Dinas
a. Kendaraan Operasional:
Fasilitas kendaraan yang diberikan untuk aktivitas operasional dilakukan melalui sewa termasuk biaya untuk bahan bakar minyak.
b. Kendaraan melekat pada jabatan jenjang utama dan jenjang 1:
1) Fasilitas Car Ownership Program Fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan dalam program Biaya Penyediaan Kendaraan jabatan, tanpa biaya bahan bakar minyak, pajak kendaraan dan pemeliharaan. Nilai angsuran maksimal mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sewa operasional kendaraan setara Eselon II yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2) Sewa Biaya sewa kendaraan jabatan maksimal mengacu pada ketentuan standar biaya masukan sewa kendaraan setara Eselon II yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, tanpa biaya bahan bakar minyak, pajak kendaraan dan pemeliharaan.
20 Biaya Pajak dan Perizinan Bangunan Biaya Pajak dan Perizinan Bangunan, meliputi:
a. pembayaran pajak dan retribusi atas tanah dan bangunan untuk operasional perusahaan kecuali aset yang dikomersilkan; dan
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan perizinan seperti sertifikasi dan legalitas Perum BULOG, tidak dapat diberikan kepada bangunan yang sudah dikomersilkan.
21 Biaya Asuransi Bangunan Pembayaran premi asuransi kebakaran dan bencana alam aset-aset Perum BULOG, tidak dapat diberikan kepada bangunan yang sudah dikomersilkan.
22 Biaya Percetakan Biaya cetak untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan CPP.
23 Biaya Listrik Pembayaran pemakaian listrik pada kantor, gudang, dan sarana operasional milik Perum BULOG, tidak dapat diberikan kepada bangunan yang sudah dikomersilkan.
24 Biaya Air Pembayaran pemakaian air pada kantor, gudang, dan
No Komponen Keterangan sarana operasional milik Perum BULOG, tidak dapat diberikan kepada bangunan yang sudah dikomersilkan.
25 Biaya Telepon Pembayaran pemakaian telepon pada kantor, gudang, dan sarana operasional milik Perum BULOG.
26 Biaya Internet Pembayaran pemakaian internet pada kantor, gudang, dan sarana operasional milik Perum BULOG.
27 Biaya Benda Pos, Ekspedisi, dan Media Informasi Biaya pengiriman barang/dokumen perusahaan melalui jasa ekspedisi dan pembelian benda pos serta media informasi.
28 Biaya Perlengkapan Kantor Pembelian dan/atau sewa perlengkapan kantor sesuai ketentuan Perum BULOG, termasuk pembelian alat tulis kantor yang mendukung kegiatan penyelenggaraan CPP.
29 Biaya Sarana dan Prasarana Biaya Sarana dan Prasarana, meliputi:
a. perlengkapan gudang, yaitu pembelian sarana dan prasarana gudang untuk penyelenggaraan CPP;
b. perlengkapan laboratorium, yaitu pembelian sarana dan prasarana laboratorium untuk penyelenggaraan CPP; dan
c. pemeliharaan dan perawatan sarana teknologi informasi di pusat dan daerah, koneksi internet, jaringan teknologi informasi, dan biaya situs web untuk kegiatan penyelenggaraan CPP, meliputi pengadaan aplikasi dan alat pendukung layanan teknologi informasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
30 Biaya Rapat Biaya kegiatan rapat seperti rapat internal dan eksternal, kerja sama kementerian/lembaga, termasuk biaya tim internal dan eksternal dalam kegiatan penyelenggaraan CPP.
31 Biaya Jasa Konsultan Biaya jasa konsultan, notaris, pengacara dan aktuaria.
Jasa pengacara tidak diberikan kepada Direksi atau karyawan yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
32 Biaya Penelitian dan Pengembangan Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Kompetensi meliputi biaya:
a. penelitian dan pengembangan terkait dengan operasional Perum BULOG; dan
b. biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, workshop, kursus, beasiswa, dan seminar dalam rangka peningkatan kompetensi karyawan pelaksana kegiatan penyelenggaraan CPP.
33 Biaya Sewa Rumah, Kantor dan Inventaris Biaya Sewa, meliputi:
a. sewa rumah hanya untuk pimpinan wilayah dan Pimpinan Cabang yang bertugas di wilayah yang tidak terdapat rumah dinas;
b. sewa kantor; dan
c. sewa Inventaris seperti komputer, air conditioner, mesin, dan lain-lain.
34 Biaya Dokumentasi dan Kehumasan Biaya untuk kegiatan seremonial, launching dan media informasi dalam rangka menunjang kegiatan operasional. Kegiatan tersebut tidak bersifat eksklusif dan dilakukan secara selektif.
No Komponen Keterangan 35 Biaya Depresiasi
Merupakan penurunan nilai aset tetap atas investasi menggunakan dana sendiri secara bertahap seiring waktu, kecuali aset yang berasal dari penyertaan modal negara.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI