Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Staf Khusus adalah warga negara Republik INDONESIA yang diangkat oleh Kepala Badan untuk membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan kebijakan.
3. Staf Pribadi adalah warga negara Republik INDONESIA yang bertugas membantu Kepala Badan dalam menunjang kelancaran tugas administrasi dan pelayanan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Non-PNS adalah seseorang yang berasal dari pensiunan PNS, anggota atau purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, kelompok profesi.
6. Mediasi adalah fungsi perantara yang menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pihak lain yang terkait.
7. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.