Pasal 1
(1) Unit Penindakan Hukum merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
(2) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala.