Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Personal Bakamla adalah pegawai di lingkungan Bakamla yang terdiri dari TNI, POLRI dan PNS.
3. Pakaian Dinas Harian Bakamla yang selanjutnya disebut PDH Bakamla adalah pakaian yang digunakan oleh personal Bakamla dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan sehari-hari.
4. Kelengkapan adalah perlengkapan yang digunakan pada PDH Bakamla yang merupakan bagian dari Pakaian Dinas.
5. Atribut adalah tanda-tanda kelengkapan yang digunakan pada PDH Bakamla yang menunjukkan identitas pemakainya.
6. Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan Negara berupa bintang dan satya lencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tanda Kualifikasi/Kemampuan adalah tanda yang menunjukkan kualifikasi/kemampuan personal yang ditetapkan oleh Kepala Bakamla atau instansi lain yang berwenang.
8. Satuan Kerja Bakamla yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah bagian dari satu Unit Organisasi Bakamla yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi.