Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, Œ IRVANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж KOMPONEN BIAYA PENGELOLAAN Komponen Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun NO BIAYA KEBUTUHAN RUMUS KETERANGAN 1. Biaya Operasional a. Gaji Pegawai b. Administrasi pengelola c. Pembayaran air, listrik, dan telepon bersama. d. Pajak Bumi dan Bangunan e. Asuransi bangunan f. Sewa tanah g. Biaya lainnya bila ada Rumus Perhitungan Biaya Operasional: (Biaya operasional per bulan (Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + Asuransi bangunan per bulan + Sewa Tanah BMN per bulan + biaya lainnya))/ Jumlah Unit Hunian a. Gaji pegawai dihitung berdasarkan UMR dan PMK tentang Standar Biaya Masukan b. Administrasi pengelola, listrik, air, dan telepon dihitung berdasarkan asumsi kebutuhan pemakaian fasum c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan. d. Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan langganan internet. 2. Biaya Pemeliharaan a. Biaya perlengkapan kebersihan b. Pemeliharaan gedung c. Pemeliharaan genset d. Pemeliharaan AC, komputer, dan printer Rumus Perhitungan Biaya Pemeliharaan/ bulan: (Biaya perlengkapan + biaya pemeliharaan gedung + biaya pemeliharaan genset + biaya pemeliharaan AC, komputer, dan printer) Biaya Pemeliharaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan 3. Biaya Perawatan a. Iuran kebersihan b. Pemeliharaan pompa air/tank air c. Penyedotan tinja d. Biaya lainnya untuk pemeliharaannya Rumus Perhitungan Biaya Perawatan: Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Standar + Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Non Standar Penghitungan Biaya Perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat. KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd IRVANSYAH FORMULA TARIF SEWA Penetapan Tarif Sewa Sarusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut: Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai (50% - 80%) a. Struktur Tarif Atas Struktur Tarif Atas = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun b. Struktur Tarif Menengah Struktur Tarif Menengah = Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun c. Struktur Tarif Bawah Struktur Tarif Bawah = (Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan x 50% Jumlah Unit Sarusun KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd IRVANSYAH LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA AUTENTIKASI NO JABATAN PARAF 1. Sestama 2. Karo Umum 3. Dir. Hukum 4. Kasetum 5. Analis Hukum Madya 6. Analis SDMA Madya 7. Perancang PUU Muda 8. Pengadministrasi Umum
Koreksi Anda