Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tarif Sewa kepada calon Penghuni Rumah Susun Bakamla dilakukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Perjanjian sewa Rumah Susun; b. Surat Keputusan Kepala Bakamla penunjukan penghunian; dan c. Surat Izin Penghunian. (2) Pengenaan pembayaran Tarif Sewa Sarusun dilakukan melalui pemotongan gaji oleh bendahara berdasarkan besaran Tarif Sewa yang tertuang dalam surat perjanjian sewa Rumah Susun. (3) Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran, penyetoran, dan pelaporan sewa Sarusun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla.
Koreksi Anda