(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b. Gratifikasi dalam Kedinasan.
(2) Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. uang dan/atau setara uang, dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek, yang diberikan kepada Pegawai Bakamla sebagai ucapan terima kasih dari pegawai instansi pemerintah lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau sehubungan dengan telah terpilihnya atau telah selesainya suatu pekerjaan dan/atau kegiatan lainnya untuk pelaksanaan tugas dan jabatan
Pegawai Bakamla bersangkutan;
b. pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas, dan/atau akomodasi, sebagai tanda terima kasih, yang diterima Pegawai Bakamla dari pegawai instansi pemerintah lainnya, dan/atau pihak ketiga terkait dengan proses pemeriksaan pekerjaan dan/atau proses persetujuan/pemantauan/pengawasan atas pekerjaan mitra kerja dan/atau pihak ketiga tersebut;
c. pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Pegawai Bakamla dari pegawai instansi pemerintah lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/ kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung;
d. pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang diterima karena hubungan pribadi, jabatan dan kewenangan dari Pegawai Bakamla bersangkutan dengan jumlah di luar batas kewajaran dan/atau tidak berlaku bagi masyarakat umum;
e. kesempatan atau keuntungan termasuk jumlah/ persentase bunga khusus atau diskon komersial yang diterima Pegawai Bakamla karena hubungan pribadi atau jabatan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum;
f. makanan, minuman dan hiburan yang diberikan secara khusus, dikarenakan jabatan atau kewenangan Pegawai Bakamla bersangkutan, yang dilakukan di luar dan tidak berhubungan dengan tugas kedinasan;
g. keuntungan dari undian, program, atau kontes yang dilakukan secara tidak terbuka dan tidak fair;
h. pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pegawai Bakamla bersangkutan dari pihak ketiga, yang dilakukan berdasarkan pada penunjukan langsung dan/atau undangan dari pihak ketiga tersebut;
i. pemberian hiburan, paket wisata, voucher, yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pegawai Bakamla bersangkutan dari pihak ketiga, yang tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan maksud penugasan Pegawai Bakamla bersangkutan;
j. jamuan makan, akomodasi dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Pegawai Bakamla oleh pegawai instansi pemerintah lainnya, oleh pihak ketiga pada saat melakukan check on the spot dan/atau factory visit untuk proses pemeriksaan/analisis kelayakan hasil kerja dan/atau pemeriksaan lainnya oleh tim yang ditugaskan oleh Bakamla;
k. akomodasi, fasilitas, perlengkapan, dan/atau voucher termasuk dan namun tidak terbatas pada tiket pesawat, voucher hotel, fasilitas olahraga, voucher hiburan yang diberikan kepada Pegawai Bakamla dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Pegawai Bakamla bersangkutan dari perusahaan pihak ketiga yang tidak relevan/tidak berhubungan dengan maksud penugasannya;
l. pemberian fasilitas biaya pengobatan gratis oleh mitra kerja dan/atau pihak ketiga pada saat Pegawai Bakamla bersangkutan berobat ke salah satu rumah sakit yang dilakukan pada saat pelaksanaan tugas dan kewajiban penugasannya;
m. pemberian kepada Pegawai Bakamla sehubungan dengan suatu perayaan, suka cita atau duka cita, termasuk namun tidak terbatas pada perayaan ulang tahun, pernikahan, kelulusan, dan musibah
dari pegawai instansi pemerintah lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
n. pemberian fasilitas berupa jasa boga/katering dari pegawai instansi pemerintah lainnya, oleh pihak ketiga pada saat Pegawai Bakamla bersangkutan menggelar perayaan termasuk namun tidak terbatas pada perayaan pernikahan, ulang tahun dan kelulusan;
o. pemberian fasilitas perjalanan wisata kepada Pegawai Bakamla dari pegawai instansi pemerintah lainnya, dari pihak ketiga;
p. potongan harga khusus (diskon) pada saat Pegawai Bakamla membeli barang dari pihak ketiga;
dan/atau
q. pemberian bingkisan dalam bentuk apapun kepada Pegawai Bakamla dari pegawai instansi pemerintah lainnya, pihak ketiga sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan.
(3) Perlakuan terhadap Gratifikasi yang Dianggap Suap, yaitu:
a. setiap Gratifikasi yang Dianggap Suap wajib ditolak dan dilaporkan kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja, kecuali jika situasi pada saat itu tidak memungkinkan bagi Pegawai Bakamla bersangkutan untuk menolaknya maka perlakuannya dapat diterima dan wajib dilaporkan;
b. yang termasuk dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk menolak adalah jika Pegawai Bakamla bersangkutan tidak mengetahui pelaksanaan pemberian, waktu, lokasi diberikannya gratifikasi, tidak mengetahui identitas, dan/atau alamat pemberi gratifikasi; dan
c. semua ketentuan mengenai gratifikasi yang dianggap suap berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga inti Pegawai Bakamla.
(4) Gratifikasi dalam Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. fasilitas dalam bentuk apapun, termasuk tapi tidak terbatas pada jamuan makan, transportasi, dan akomodasi baik dalam bentuk uang dan/atau setara uang, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dari Pegawai Bakamla di mitra kerja dan/atau pihak ketiga yang Pegawai Bakamla bersangkutan ditugaskan berdasarkan penugasan resmi dari unit kerjanya;
b. setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima sebagai hadiah/reward pada kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang dilakukan dalam tugas kedinasan;
c. diskon dan/atau fasilitas yang berlaku khusus bagi Pegawai Bakamla yang diberikan oleh badan usaha seperti rumah makan, hotel, jasa transportasi untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang dinikmati oleh Pegawai Bakamla bersangkutan;
d. makanan dan minuman, baik yang diberikan maupun yang diterima, yang berasal dari sesama Pegawai Bakamla dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang menurut pemikiran logika pada umumnya bersifat tidak wajar dan/atau berlebihan;
e. uang dan/atau setara uang dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada cek atau voucher, yang diberikan oleh pegawai instansi pemerintah lainnya, dan/atau pihak ketiga kepada Pegawai Bakamla karena telah menjadi pemberi materi pada salah satu acara dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
f. uang dan/atau setara uang sebagai pengganti biaya transportasi yang diberikan oleh pegawai instansi pemerintah lainnya, dan/atau pihak ketiga kepada Pegawai Bakamla dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan/atau
g. pemberian hadiah antar sesama Pegawai Bakamla untuk pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan
yang tidak dalam bentuk uang setinggi-tingginya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
(5) Perlakuan terhadap Gratifikasi dalam Kedinasan, yaitu:
a. setiap pemberian Gratifikasi dalam Kedinasan dapat diterima dan wajib dilaporkan kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja; dan
b. semua ketentuan mengenai Gratifikasi dalam Kedinasan berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga inti Pegawai Bakamla.