Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Bakamla RI melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Bakamla RI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Bakamla RI kepada Kepala Bakamla RI dan Pusat JDIHN setiap bulan Desember.
Koreksi Anda
