Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Bakamla RI melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Bakamla RI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Bakamla RI kepada Kepala Bakamla RI dan Pusat JDIHN setiap bulan Desember.
Koreksi Anda