Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Bakamla RI membentuk Tim Teknis Pengelola JDIH Bakamla RI. (2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH Bakamla RI; b. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum, teknologi informasi, kearsipan, persuratan dan kehumasan; dan c. unit kerja terkait lainnya.
Koreksi Anda