Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Bakamla RI dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Bakamla RI; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi jdih.bakamla.go.id.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi dokumen dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH Bakamla RI.
Koreksi Anda
