Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Bakamla RI dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Bakamla RI; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi jdih.bakamla.go.id. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi dokumen dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH Bakamla RI.
Koreksi Anda