Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat JDIH Bakamla RI dan anggota JDIH Bakamla RI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda