Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum kepada Pusat JDIH Bakamla RI.
Koreksi Anda