Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH Bakamla RI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Bakamla RI;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
d. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH Bakamla RI;
e. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum;
f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum;
g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Bakamla RI; dan
h. penyampaian laporan setiap tahun atas penyelenggaraan JDIH kepada Kepala Bakamla RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
