Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Bakamla RI terdiri atas:
a. Pusat JDIH Bakamla RI; dan
b. Anggota JDIH Bakamla RI.
(2) Pusat JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla RI.
(3) Anggota JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat, Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah, Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Timur dan unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI.
(4) Pusat JDIH Bakamla RI dalam pengelolaannya melibatkan Direktorat Hukum, Direktorat Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Umum, Tata Usaha Sekretariat Utama, Tata Usaha Kedeputian, Tata Usaha Inspektorat, dan Tata Usaha Unit Penindakan Hukum.
Koreksi Anda
