Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
