Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi SPKKL terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi SPKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda