Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SPKKL menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut; b. pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL.
Koreksi Anda