Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SPKKL menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut;
b. pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL.
Koreksi Anda
