Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Teks Saat Ini
SPKKL mempunyai tugas melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut.
Koreksi Anda
