Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disingkat SPKKL adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
4. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan SPKKL dan penanggung jawab pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut.
5. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana tugas di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu.
6. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Koreksi Anda
