Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Stasiun Bumi menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala Bakamla setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
