Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda