Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Teks Saat Ini
Kepala memberikan laporan kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama melalui Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim secara berkala.
Koreksi Anda
