Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kepala bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
