Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Teks Saat Ini
Di lingkungan Stasiun Bumi dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
