Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Stasiun Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut; b. pelaksanaan pemantauan kondisi ekosistem laut dalam rangka mendukung patroli dan operasi keamanan dan keselamatan laut; c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Stasiun Bumi.
Koreksi Anda