Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Teks Saat Ini
Stasiun Bumi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut, untuk mendukung keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda
