Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun Bumi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut, untuk mendukung keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda