Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Sistem Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.
Koreksi Anda
