Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Nasional bersumber dari anggaran Badan.
Koreksi Anda
