Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat memberikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional kepada Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
(3) Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4) Hasil Pengawasan dan Evaluasi digunakan untuk peningkatan layanan pada Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Koreksi Anda
