Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung Pengelolaan sistem dibutuhkan dan dibentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Mekanisme hubungan kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda