Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan terhadap bagi pakai, keterhubungan, dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda