Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Koreksi Anda
