Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melalui:
a. pendidikan; dan
b. pelatihan.
Koreksi Anda
