Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melalui: a. pendidikan; dan b. pelatihan.
Koreksi Anda