Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melalui:
a. peningkatan kemampuan dan kapasitas pusat data;
b. penambahan stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut;
c. peningkatan kemampuan peralatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut; dan
d. pengembangan pemanfaatan satelit komunikasi dan citra satelit.
Koreksi Anda
