Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melalui: a. peningkatan kemampuan dan kapasitas pusat data; b. penambahan stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut; c. peningkatan kemampuan peralatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut; dan d. pengembangan pemanfaatan satelit komunikasi dan citra satelit.
Koreksi Anda