Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Pengembangan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi:
a. Sistem Penghubung;
b. sarana dan prasarana; dan
c. kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda
