Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional terdiri atas: a. petugas pengelola sistem informasi; dan b. narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan dan Keselamatan laut Nasional. (2) Petugas pengelola sistem informasi dan narahubung ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda