Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang digunakan dalam Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional terdiri atas:
a. sarana prasarana; dan
b. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
