Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang digunakan dalam Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional terdiri atas: a. sarana prasarana; dan b. sumber daya manusia.
Koreksi Anda