Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi: a. sumber daya; b. pengembangan; c. operasionalisasi sistem; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda