Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
(1) Keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keterhubungan dan ketersediaan Informasi yang dibutuhkan setiap saat;
b. kualitas Informasi yang relevan dan dapat dipercaya bagi penggunanya; dan
c. kemudahan akses Informasi.
(2) Kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. menyediakan media cetak;
b. mengoptimalkan pemanfaatan jaringan internet;
c. menyediakan jaringan telekomunikasi; dan
d. memanfaatkan sumber daya teknologi informasi lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. memberikan hasil analisis Informasi yang valid dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional; dan
b. penggunaan sumber daya yang tepat guna dan tepat sasaran.
Koreksi Anda
