Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk: a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional.
Koreksi Anda