Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk:
a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan
c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional.
Koreksi Anda
