Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Nilai pengukuran IKLN merupakan indeks komposit dari setiap nilai dimensi, subdimensi, dan indikator dengan nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Nilai hasil perhitungan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 5 (lima) status, meliputi:
a. sangat kurang, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan <20 (kurang dari dua puluh);
b. kurang, dengan rentang nilai 20 (dua puluh) sampai dengan di <40 (kurang dari empat puluh);
c. cukup, dengan rentang nilai 40 (empat puluh) sampai dengan <60 (kurang dari enam puluh);
d. baik, dengan rentang nilai 60 (enam puluh) sampai dengan <80 (kurang dari delapan puluh); dan
e. sangat baik, dengan rentang nilai 80 (delapan puluh) sampai dengan 100 (seratus).
(3) Hasil nilai pengukuran IKLN merupakan komposit nilai seluruh dimensi.
(4) Hasil nilai pengukuran dimensi merupakan komposit nilai seluruh subdimensi.
(5) Hasil nilai pengukuran subdimensi merupakan komposit nilai seluruh indikator.
Koreksi Anda
