Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian kecelakaan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. pengendalian angka kecelakaan laut; b. pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut; dan c. armada keselamatan. (2) Indikator subdimensi pengendalian angka kecelakaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah kecelakaan laut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah kecelakaan laut tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (3) Indikator subdimensi pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah kematian akibat kecelakaan laut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah kematian tertinggi akibat kecelakaan laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, (4) Indikator subdimensi armada keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) huruf c meliputi: a. jumlah armada keselamatan yang dimiliki; dan b. jumlah armada keselamatan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda