Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian kecelakaan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f paling sedikit terdiri atas subdimensi:
a. pengendalian angka kecelakaan laut;
b. pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut;
dan
c. armada keselamatan.
(2) Indikator subdimensi pengendalian angka kecelakaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah kecelakaan laut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah kecelakaan laut tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
(3) Indikator subdimensi pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jumlah kematian akibat kecelakaan laut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah kematian tertinggi akibat kecelakaan laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,
(4) Indikator subdimensi armada keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) huruf c meliputi:
a. jumlah armada keselamatan yang dimiliki; dan
b. jumlah armada keselamatan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
