Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian pencemaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; b. pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; dan c. pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan. (2) Indikator subdimensi pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah insiden pencemaran dan perusakan tertinggi yang bersumber dari kapal di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Indikator subdimensi pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah insiden pencemaran tertinggi yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Indikator subdimensi pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jumlah sampah yang bersumber dari daratan; dan b. jumlah sampah terbanyak yang bersumber dari daratan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda