Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian pelanggaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit terdiri atas subdimensi:
a. pengendalian angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap;
b. pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap;
c. pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap; dan
d. pengendalian angka imigran ilegal.
(2) Indikator subdimensi pengendalian angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
(3) Indikator subdimensi pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jumlah pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah pelanggaran kapal ikan asing tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Indikator subdimensi pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasonal dan berbendera asing yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jumlah pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Indikator subdimensi pengendalian angka imigran ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jumlah angka imigran ilegal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah imigran ilegal tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
