Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian pelanggaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. pengendalian angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap; b. pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap; c. pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap; dan d. pengendalian angka imigran ilegal. (2) Indikator subdimensi pengendalian angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (3) Indikator subdimensi pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah pelanggaran kapal ikan asing tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Indikator subdimensi pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasonal dan berbendera asing yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jumlah pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Indikator subdimensi pengendalian angka imigran ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jumlah angka imigran ilegal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah imigran ilegal tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda