Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian kejahatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. pengendalian angka kejahatan lintas negara; b. pengendalian angka perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA; dan c. pengendalian penggunaan senjata api di Wilayah Perairan INDONESIA. (2) Indikator subdimensi pengendalian angka kejahatan lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah kejahatan lintas negara, mencakup penyelundupan, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. Jumlah kejahatan lintas negara tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (3) Indikator subdimensi pengendalian angka perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah perampokan atau pencurian tertinggi di Wilayah Perairan INDONESIA dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Indikator subdimensi pengendalian penggunaan senjata api di Wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jumlah penggunaan senjata api dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan b. jumlah penggunaan senjata api tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda