Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dimensi pengendalian kejahatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit terdiri atas subdimensi:
a. pengendalian angka kejahatan lintas negara;
b. pengendalian angka perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA; dan
c. pengendalian penggunaan senjata api di Wilayah Perairan INDONESIA.
(2) Indikator subdimensi pengendalian angka kejahatan lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah kejahatan lintas negara, mencakup penyelundupan, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. Jumlah kejahatan lintas negara tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
(3) Indikator subdimensi pengendalian angka perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jumlah perampokan atau pencurian di Wilayah Perairan INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
dan
b. jumlah perampokan atau pencurian tertinggi di Wilayah Perairan INDONESIA dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Indikator subdimensi pengendalian penggunaan senjata api di Wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jumlah penggunaan senjata api dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah penggunaan senjata api tertinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
