Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kapasitas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit terdiri atas subdimensi:
a. stasiun pemantauan;
b. cakupan area stasiun pemantauan; dan
c. pembinaan masyarakat pesisir dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut.
(2) Indikator subdimensi stasiun pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah riil stasiun pemantauan yang dimiliki; dan
b. jumlah referensi stasiun pemantauan yang dibutuhkan.
(3) Indikator subdimensi cakupan area stasiun pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. cakupan riil stasiun pemantauan yang memiliki kapasitas radar dan/atau long range camera; dan
b. cakupan referensi stasiun pemantauan yang memiliki kapasitas radar dan/atau long range camera.
(4) Indikator subdimensi pembinaan masyarakat pesisir dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jumlah riil kelompok masyarakat pesisir yang dibentuk dan dibina oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis;
dan
b. jumlah referensi kelompok masyarakat pesisir yang harus dibentuk dan dibina oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
