Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kapasitas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. stasiun pemantauan; b. cakupan area stasiun pemantauan; dan c. pembinaan masyarakat pesisir dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut. (2) Indikator subdimensi stasiun pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah riil stasiun pemantauan yang dimiliki; dan b. jumlah referensi stasiun pemantauan yang dibutuhkan. (3) Indikator subdimensi cakupan area stasiun pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. cakupan riil stasiun pemantauan yang memiliki kapasitas radar dan/atau long range camera; dan b. cakupan referensi stasiun pemantauan yang memiliki kapasitas radar dan/atau long range camera. (4) Indikator subdimensi pembinaan masyarakat pesisir dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jumlah riil kelompok masyarakat pesisir yang dibentuk dan dibina oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis; dan b. jumlah referensi kelompok masyarakat pesisir yang harus dibentuk dan dibina oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda