Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kapasitas patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit terdiri atas subdimensi: a. hari patroli pesawat dan/atau helikopter; b. hari patroli kapal; c. aset pesawat dan/atau helikopter patroli; d. aset kapal patroli; e. cakupan area pesawat dan/atau helikopter; f. cakupan area kapal; dan g. target area yang menjadi prioritas pengawasan. (2) Indikator subdimensi hari patroli pesawat dan/atau helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah riil hari patroli pesawat dan/atau helikopter untuk 1 (satu) tahun; dan b. jumlah referensi hari patroli pesawat dan/atau helikopter untuk 1 (satu) tahun. (3) Indikator subdimensi hari patroli kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah riil hari patroli kapal untuk 1 (satu) tahun; dan b. jumlah referensi hari patroli kapal untuk 1 (satu) tahun. (4) Indikator subdimensi aset pesawat dan/atau helikopter patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jumlah riil aset pesawat dan/atau helikopter patroli yang dimiliki; dan b. jumlah referensi aset kebutuhan pesawat dan/atau helikopter patroli. (5) Indikator subdimensi aset kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jumlah riil aset kapal patrol yang dimiliki; dan b. jumlah referensi kebutuhan aset kapal patroli. (6) Indikator subdimensi cakupan area pesawat dan/atau helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. cakupan riil area pesawat dan/atau helikopter dalam melakukan patroli; dan b. cakupan referensi area pesawat dan/atau helikopter dalam melakukan patroli. (7) Indikator subdimensi cakupan area kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. cakupan riil area kapal dalam melakukan patroli. b. cakupan referensi area kapal dalam melakukan patroli. (8) Indikator subdimensi target area yang menjadi prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. jumlah riil target area yang menjadi prioritas pengawasan; dan b. jumlah referensi yang menjadi prioritas pengawasan.
Koreksi Anda