Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kapasitas patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit terdiri atas subdimensi:
a. hari patroli pesawat dan/atau helikopter;
b. hari patroli kapal;
c. aset pesawat dan/atau helikopter patroli;
d. aset kapal patroli;
e. cakupan area pesawat dan/atau helikopter;
f. cakupan area kapal; dan
g. target area yang menjadi prioritas pengawasan.
(2) Indikator subdimensi hari patroli pesawat dan/atau helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah riil hari patroli pesawat dan/atau helikopter untuk 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah referensi hari patroli pesawat dan/atau helikopter untuk 1 (satu) tahun.
(3) Indikator subdimensi hari patroli kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jumlah riil hari patroli kapal untuk 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah referensi hari patroli kapal untuk 1 (satu) tahun.
(4) Indikator subdimensi aset pesawat dan/atau helikopter patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jumlah riil aset pesawat dan/atau helikopter patroli yang dimiliki; dan
b. jumlah referensi aset kebutuhan pesawat dan/atau helikopter patroli.
(5) Indikator subdimensi aset kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jumlah riil aset kapal patrol yang dimiliki; dan
b. jumlah referensi kebutuhan aset kapal patroli.
(6) Indikator subdimensi cakupan area pesawat dan/atau helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. cakupan riil area pesawat dan/atau helikopter dalam melakukan patroli; dan
b. cakupan referensi area pesawat dan/atau helikopter dalam melakukan patroli.
(7) Indikator subdimensi cakupan area kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. cakupan riil area kapal dalam melakukan patroli.
b. cakupan referensi area kapal dalam melakukan patroli.
(8) Indikator subdimensi target area yang menjadi prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. jumlah riil target area yang menjadi prioritas pengawasan; dan
b. jumlah referensi yang menjadi prioritas pengawasan.
Koreksi Anda
